Dianggap Untungkan Mafia Tanah, Komisi II Minta Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021 Ditinjau Ulang

05-04-2023 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang foto bersama usai memimpin rapat dalam Kunjungan Kerja Panja Pengawasan Evaluasi Penindakan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI spesifik di Kalimantan Barat, Selasa (4/4/2024). Foto : Balggys/Man

 

Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Panja Pengawasan Evaluasi Penindakan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI dengan melakukan pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Barat. Pertemuan ini membahas mafia tanah yang tidak hanya merugikan masyarakat umum, tetapi juga menyasar pada pengelolaan aset-aset pemerintah. 

 

Diketahui, Praktik mafia tanah memanfaatkan kelemahan sistem agraria. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta terus bekerja sama dalam menangani kasus mafia tanah di Tanah Air. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 perlu ditinjau ulang atau direvisi.

 

"Permen ATR/BPN tersebut telah memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksi menguasai tanah yang bukan miliknya," ujar Junimart dalam memimpin rapat dalam Kunjungan Kerja Panja Pengawasan Evaluasi Penindakan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI  di Kalimantan Barat, Selasa (4/4/2024).

 

Dirinya menilai, Permen tersebut membuat banyak hambatan-hambatan pertanahan yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan berlanjut ke meja hijau, terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah.

 

"Dalam hambatan ini justru membuat ruang gerak dari mafia tanah akan semakin merajalela karena diindikasi dalam peran ini tentu bagian dari mafia tanah itu sendiri," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Selain itu, meminta pada Permen ATR/BPN ditinjau ulang dan direvisi, serta mendorong agar Kementerian ATR/BPN membentuk Hakim Adhock Pertanahan. Dengan hakim perkara pertahanan, harus merupakan orang yang paham masalah pertahanan.

 

“Kami tekankan tadi supaya Kementerian ATR/BPN itu menyiapkan tim advokasi,supaya dari pihak ATR/BPN itu juga bisa semakin berhati-hati dalam mengahadapi mafia tanah," tutupnya. (gys/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...